SEMARANG (jatengtoday.com) – Pihak Kecamatan Gayamsari mengadakan audiensi terkait konflik lahan di Jalan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Kamis (7/1/2021).
Pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Yakni warga yang selama ini menempati lahan Cebolok dengan pihak pengembang PT Mutiara Arteri Property yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut.
Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Polsek dan Koramil Gayamsari, serta Lurah Sambirejo.
Pihak penyelenggara membatasi jumlah orang yang mengikuti pertemuan tersebut karena masih pandemi Covid-19. Setelah audiensi berakhir, pihak pengembang meninggalkan lokasi, sementara warga masih bertahan di kantor kecamatan.
Saat ditemui, kuasa hukum ratusan warga, Sugiyono mengatakan, warga sebenarnya bersedia meninggalkan lahan tersebut asalkan pihak pengembang bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
“Insyaallah warga legowo. Tapi bukti-buktinya mana? Sertifikatnya, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain mana? Benar apa tidak,” ucapnya.
Camat Gayamsari Didik Dwi H mengatakan, pihaknya hanya berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dengan harapan bisa dimusyawarahkan antara pihak warga yang menempati lahan dengan pengembang yang menyebut punya legalitas. Namun, jika masih belum berhasil, ia mempersilakan diselesaikan di tempat lain. (*)
editor: ricky fitriyanto