in

Rektor UIN Walisongo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa

Kasus suap terungkap berawal dari kecurigaan Rektor saat melakukan sidak ujian seleksi perangkat desa.

Rektor UIN Walisongo beserta lima pejabat lain menjadi saksi sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Imam Taufiq menjadi saksi sidang kasus dugaan suap ujian seleksi perangkat desa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).

Selain Rektor juga ada lima pejabat UIN Walisongo yang juga menjadi saksi untuk empat terdakwa pemberi dan penerima suap.

Dalam perkara ini dua dosen UIN Walisongo bernama Amin Farih dan Adib didakwa menerima suap Rp830 juta dari makelar agar bisa meloloskan 16 calon perangkat desa dari Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang ikut ujian.

Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta terkait Kerja Sama Seleksi Perangkat Desa

Menurut Rektor, pengungkapan kasus ini berawal saat dirinya melakukan sidak pelaksanaan seleksi perangkat desa yang digelar kampusnya, terdapat kejanggalan.

Saat itu, katanya, ada beberapa peserta yang sudah selesai mengerjakan soal padahal ujian baru berjalan sekitar 15 menit. Rektor pun melihat nilai tes CAT yang sudah keluar, ternyata nilainya ada yang 100 atau benar semua.

“Setelah itu saya langsung minta panitia breafing. Karena ini ada hal yang mencurigan dan perlu dicermati, kenapa baru 15 menit sudah ada keluar dan nilainya begitu,” ungkap Rektor.

Saat itu dia menduga ada tiga kemungkinan. Pertama, soalnya terlalu mudah. Kedua, pesertanya sangat pintar. Ketiga, ada kecurangan.

Selang sejam usai breafing, Amin Farih dan Adib selaku pejabat UIN Walisongo yang menjadi panitia seleksi perangkat desa, menghadap rektor dan mengaku telah melakukan kecurangan.

“Dua orang menghadap saya dengan bahasa mohon maaf dan minta perlindungan bahwa telah melakukan kecurangan,” ceritanya.

Dua terdakwa mengaku telah memberikan soal kepada seseorang sebelum diujikan. Rektor pun terus mencecar apakah keduanya telah menerima uang. Ternyata menerima Rp830 juta.

Rektor pun memberikan sanksi kepada dua dosen penerima suap. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar

One Comment