in

Dosen UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta terkait Kerja Sama Seleksi Perangkat Desa

Terdakwa bersekongkol dengan makelar untuk meloloskan calon perangkat desa yang mau menyerahkan uang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa dua dosen UIN Walisongo dan dua makelar calon perangkat desa. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua dosen tetap dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang menjadi terdakwa korupsi karena mencurangi seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.

Kedua terdakwa bernama Dr Amin Farih M.Ag yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FISIP serta Adib S.Ag M.Si yang pernah menjabat sekretaris program studi di FISIP.

Jaksa penuntut umum Kejati Jateng Sri Heryono mengungkapkan, kasus korupsi berupa suap ini bermula pada akhir 2021.

Saat itu FISIP UIN Walisongo menjalin kerja sama sebagai pihak ketiga dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Demak. Amin Farih ditunjuk sebagai panitia pengarah dan Adib sebagai ketua panitia seleksi.

Dalam prosesnya, terdakwa Amin Farih dan Adib bersekongkol dengan Imam Jaswadi (kades) dan Iptu Saroni (mantan wakapolsek) selaku makelar untuk meloloskan calon perangkat desa.

Imam Jaswadi dan Saroni mematok tarif kepada orang yang ingin diloloskan. Untuk jabatan kadus dan kaur harus membayar Rp150 juta per orang, sedangkan jabatan sekdes Rp250 juta per orang.

Terdakwa Amin Farih dan Adib selaku ASN pun menyepakati rencana culas tersebut dan siap membocorkan soal beserta jawaban yang nantinya akan diujikan dengan sistem CAT.

Pada 6 November 2021, keempat terdakwa melakukan pertemuan lanjutan. Amin Farih dan Adib pun menyerahkan soal dan jawaban ujian serta berpesan jangan sampai bocor.

Kemudian Imam Jaswadi dan Saroni menyerahkan uang Rp720 juta yang terbungkus dalam tas warna hitam.

“Setelah Saroni dan Imam Jaswadi pergi, terdakwa Amin Farih mengeluarkan uang dan mengambil Rp420 juta dan sisanya dibawa oleh Adib Rp300 juta,” ujar jaksa Sri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).

Pada 25 November 2021, Amin Farih dan Adib kembali menerima uang hasil pungutan calon perangkat desa senilai Rp110 juta. Sehingga total uang yang mereka terima Rp830 juta.


Dalam kasus ini, terdakwa Amin Farih dan Adib dijerat (dakwaan kesatu) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta (dakwaan kedua) Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Adapun terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a (dakwaan kesatu); Pasal 5 ayat (1) huruf b (dakwaan kedua); serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar

One Comment

  1. Koyoke sing kokui ning Demak raiso di ilangi lur. Yo perangkate, makelare, nduwurane, beking e, karo wargane kok koyoke do berkaitan. Mboh nek wilayahmu lur.. heu