SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang Amin Farih dan Adib mengaku khilaf telah menerima suap terkait pelolosan seleksi perangkat desa.
Saat menjadi panitia seleksi, keduanya bersekongkol menyerahkan soal beserta jawaban ujian kepada makelar Imam Jaswadi dan Saroni untuk dibocorkan kepada calon perangkat desa yang memberi suap.
“Iya, kami serahkan jawaban soalnya. Saya akui itu salah, mohon maaf khilaf,” ujar Amin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Imam Jaswadi dan Saroni berhasil mengepul uang suap sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Amin dan Adib mengaku diberi jatah Rp830 juta.
“Rp830 juta masih kami bagi. Saya (Amin) bawa Rp120 juta, Rp300 juta kami serahkan ke Pak Tolkhah (dosen UIN Walisongo), sisanya dibawa Pak Adib,” ungkap Amin.
Sementara itu, terdakwa Adib menyebut awalnya tidak mau diberi uang yang tak jelas sumber dan peruntukannya. Namun, karena terus didesak terdakwa Amin, ia pun akhirnya menerima.
Terkait pemberian Rp300 juta kepada Tolkhatul Khoir selaku Wakil Dekan II yang menjabat sebagai bendahara kegiatan seleksi perangkat desa, kata Adib itu merupakan inisiatif Amin.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono pun menyinggung keterlibatan Tolkhatul Khoir dalam kasus ini.
“Seharusnya bendahara ikut duduk (jadi terdakwa) di sini juga, karena sudah ada niatan nyimpan uang,” ujar Sri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arkanu. (*)
editor : tri wuryono