SEMARANG (jatengtoday.com) — Delapan kepala desa (Kades) dari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak didakwa menyuap Rp830 juta kepada dosen UIN Walisongo Semarang yang menjadi panitia seleksi perangkat desa.
Delapan terdakwa itu adalah Kades Kedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois.
“Terdakwa menyuap dengan tujuan meloloskan perangkat desa dalam seleksi yang dilaksanakan di UIN Walisongo,” ujar jaksa penuntut umum Sri Heryono saat membacakan dakawaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022).
Jaksa Sri mengungkap modus yang dilakukan para terdakwa. Awalnya masing-masing kades memungut sejumlah uang dari 16 warga pilihan kades yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
Uang yang terkumpul diserahkan ke perantara suap bernama Saroni mantan Kanit Tipikor Polres Demak dan Imam Jaswadi mantan Kades Cangkring selaku perwakilan kades se-Kabupaten Demak (sudah diadili lebih dulu).
Selanjutnya, Saroni dan Imam Jaswadi menyerahkan sebagian uang yang terkumpul sejumlah Rp830 juta kepada dua dosen UIN Walisongo bernama Amin Farih dan Adib (sudah diadili lebih dulu).
Pasca-menerima suap, dosen yang menjadi panitia seleksi membocorkan soal beserta jawaban yang akan diujikan. Sehingga sebagian peserta seleksi bisa mengerjakan soal dengan nilai hampir sempurna.
Atas perbuatannya, delapan kades tersebut diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 pada undang-undang yang sama.
Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa Moh Junaedi Kades Mlatiharjo dan Mohamad Rois Kades Medini menyatakan untuk mengajukan eksepsi.
Sementara enam kades yang lain memilih untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian. (*)
editor : tri wuryono