in

Dua Dosen UIN Walisongo Penerima Suap Dihukum Setahun, Penyuapnya Dibui 18 Bulan

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah di banding tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang membacakan putusan kasus suap seleksi perangkat desa yang libatkan dua dosen UIN Walisongo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bersalah empat orang dalam kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dua orang di antaranya adalah Dr Amin Farih M.Ag dan Adib S.Ag M.Si selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana seleksi perangkat desa.

Mereka dinyatakan terbukti menerima suap Rp830 juta dan bersekongkol meloloskan 16 dari 97 calon perangkat desa yang melaksanaan ujian seleksi di UIN Walisongo.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Arkanu membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum masing-masing satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa selaku aparatur sipil negara (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman, yakni kedua terdakwa telah mengembalikan uang suap yang sebelumnya diterima.

Penyuap Dihukum Lebih Berat

Selain dua dosen sebagai penerima suap, majelis hakim menghukum Saroni dan Imam Jaswadi selaku perantara pemberi suap.

Saroni yang dulu menjabat Kanit Tipikor Polres Demak dan Imam Jaswadi Kades Cangkring yang mengatasnamakan diri perwakilan kades se-Kabupaten Demak, dihukum lebih berat dibanding penerima suap.

Kedua terdakwa masing-masing dihukum pidana selama 18 bulan penjara. Selain hukuman badan, masing-masing juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai keempat terdakwa bersama-sama mengakali seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak tahun 2021.

Dua makelar, Saroni dan Imam Jaswadi menyerahkan uang dalam dua tahap dengan total Rp830 juta kepada dua dosen yang menjadi panitia penyelenggara tes.

Uang tersebut bersumber dari 16 calon perangkat desa yang dipaksa menyerahkan uang jika mau lolos seleksi. Sebelum ujian, mereka diberi pelatihan untuk mengerjakan soal serta diberi bocoran jawabannya.

Usai putusan dibacakan majelis hakim, keempat terdakwa yang disidang secara terpisah menyatakan menerima hukuman. Sementara jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir dahulu. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar