SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dikoordinir oknum kepala desa bersama seorang anggota polisi bernama Saroni.
Saat itu, Saroni ternyata masih menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Demak. Sebelum dipidanakan ia sempat dimutasi ke Polres Banjarnegara.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Gajah, Masrukhin mengatakan, pada September 2021 ia dihubungi Saroni dan ditanya tentang desa-desa mana saja yang kekosongan perangkat desa.
“Pada pertemuan pertama itu Saroni minta data-data desa yang akan mengadakan pengisian perangkat desa,” ungkap Masrukhin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/9/2022).
Pada pertemuan kedua, Saroni mengatakan bahwa ia bisa meloloskan calon perangkat desa asalkan mau membayar Rp150 juta sampai Rp250 juta sesuai jabatan yang dilamar.
Keterangan serupa diungkapkan saksi lain bernama Siswahyudi selaku Kepala Desa Sambung. Ia diminta menyetor uang suap Rp300 juta demi meloloskan dua warganya yang ikut seleksi perangkat desa.
Awalnya Siswahyudi tidak mau menyogok karena waktu itu hanya ada dua calon untuk mengisi dua formasi. Namun, ia diancam jika tidak mau mengondisikan maka akan ada calon dari luar desa yang mendaftar.
Dalam persidangan, Saroni membantah keterangan para saksi. Namun, ia tidak membantah terkait jabatan Kanit Tipikor Polres Demak.
Sebagai informasi, pengondisian seleksi perangkat desa ini dilakukan Saroni bersama tiga orang lain, yakni Imam Jaswadi (kades di demak) serta Amin Farih dan Adib (dosen UIN Walisongo).
Keempatnya bersekongkol untuk meloloskan 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Gajah Demak. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk dosen UIN. (*)
in Hukum
Tolong periksa kades Banjarsari gajah Demak tentang kasus jual beli jabatan perangkat sekdes dan kesejahteraan,
Bangunan selep, gapuro pintu masuk desa dan GOR yang rawan korupsi, terima kasih bapak/ ibu yang saya hormati demi desaku tercinta