SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa (Kades) Banjarsari Kabupaten Demak, Haryadi mengaku menaikkan tarif suap seleksi perangkat desa.
Awalnya Haryadi diminta membantu makelar menarik uang suap bagi orang yang ingin diloloskan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.
Makelar tersebut mematok tarif untuk jabatan kadus atau kaur Rp150 juta, sementara jabatan sekretaris desa Rp250 juta.
Meskipun praktik itu salah, Haryadi tetap mau menjadi tangan panjang makelar. Bahkan, ia tega menaikkan tarif suap dari Rp150 juta menjadi Rp300 juta dan Rp250 juta menjadi Rp750 juta.
Haryadi pun tidak bisa mengelak saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang perkara suap yang melibatkan dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, Senin (12/9/2022).
Kades Banjarsari tersebut mengaku sudah diberi Rp750 juta oleh calon sekdes dan calon kaur baru menyerahkan Rp150 juta. Dari total Rp900 juta, yang ia setorkan ke makelar hanya Rp400 juta.
Ketua majelis hakim Arkanu tampak geram dengan tindakan Haryadi. Sebagai kades, saran hakim, harusnya mampu mengayomi dan menolong warganya yang sedang membutuhkan bantuan.
“Bapak itu tidak nolong tapi nekek, wong dimintai Rp250 juta malah nagihnya Rp750 juta. Ya Allah, keterlaluan njenengan ini. Kok tega-teganya sama masyarakatnya seperti itu,” ucap hakim.
Hakim menganalogikan dengan makelar jual beli kendaraan saja menarik keuntungannya kira-kira.
“Istilahnya, kalau misal mbati (untung) ya jangan banyak-banyak lah. Sewajarnya. Bila perlu ngomong biar sama enak. Kok malah begitu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kades Banjarsari Haryadi dihadirkan menjadi saksi suap seleksi perangkat desa dengan terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi (makelar) serta Amin Farih dan Adib (dosen UIN Walisongo).
Keempatnya bersekongkol meloloskan 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Gajah Demak yang mengikuti ujian seleksi perangkat desa di UIN Walisongo Semarang.
Total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk dosen. (*)
editor : tri wuryono