in

Dosen UIN Walisongo yang Terima Suap Punya Pesantren, Santrinya jadi Saksi Sidang

Para terdakwa penerima suap menghadirkan saksi meringankan di pengadilan.

Sidang suap seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak di Pengadilan Tipikor Semarang. (foto: baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang yang didakwa terima suap, ternyata merupakan pimpinan pondok pesantren.

KH Adib S.Ag M.Si mempunyai pesantren di daerah Genuk Kota Semarang yang santrinya mencapai ratusan, sementara Dr KH Amin Farih M.Ag memimpin pondok di daerah Ngaliyan Kota Semarang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (10/10/2022), terdakwa Adib menghadirkan salah satu santrinya Zainal Abidin sebagai saksi yang meringankan.

Zainal belajar mengaji sejak kecil kepada Adib. Sekarang sudah menikah tetapi masih mengaji dengannya. Zainal merasa kehilangan sosok panutan sejak Adib menjadi tersangka dan ditahan.

“Kami merasa kehilangan. Dari pandangan santri, Abah (Adib) itu sosok yang sangat perhatian, saya tidak percaya ada kasus seperti ini,” ujarnya.

Istajib, rekan seperjuangan terdakwa Adib juga dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan. Kata Istajib, pesantren yang diampu Adib dulu memiliki ratusan santri, tetapi setelah kasus dugaan suap ini mencuat, banyak santru yang keluar.

Katanya, Adib pernah bercerita sambil menangis mengenai kasus yang menjeratnya. “Beliau cerita kalau saat itu khilaf, Pak Adib sama sekali tidak menduga apa yang dilakukan berakhir seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Amin Farih menghadirkan saksi Wahyudi, tetangga yang juga selama ini belajar mengaji kepadanya.

“Pak Amin adalah tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat yang berperan dominan di perumahan kami,” kata Wahyudi.

Kata dia, Amin Farih mempunyai santri yang cukup banyak. Santri yang menimba ilmu agama di tempat Amin tidak dipungut biaya. Dia tidak tahu bagaimana nasib para santri pascakejadian ini.

Wahyudi berharap agar kasus yang menimpa Amin Farih segera selesai agar bisa kembali lagi di masyarakat.

Terima Suap Seleksi Perades

Sebagai informasi, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FISIP UIN Walisongo Amin Farih dan Kajur Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Adib didakwa menerima suap Rp830 juta.

Saat itu Amin Farih dan Adib menjadi panitia seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak yang pelaksanaan tesnya di UIN Walisongo.

Sebelum tes digelar, ternyata Amin Farih, Adib, beserta dua makelar telah mengondisikan 16 calon perangkat desa agar bisa diloloskan karena sudah menyetor uang senilai Rp150 juta sampai Rp250 juta per orang.

Keempat orang tersebut berhasil mengepul uang panas Rp3 miliar. Sebanyak Rp830 juta di antaranya untuk Amin Farih dan Adib. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar