SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 16 orang dari delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak menyogok panitia seleksi agar diloloskan menjadi perangkat desa.
Mereka dikoordinir oleh Kepala Desa (Kades) Cangkring Kecamatan Karanganyar Demak Imam Jaswadi dan mantan Wakapolsek Karanganyar Iptu Saroni selaku makelar untuk menyetor uang.
Calon perangkat desa dipatok tarif sesuai jabatan yang ingin diduduki. Untuk kadus atau kaur tarifnya Rp150 juta, sementara jabatan sekretaris desa mencapai Rp250 juta per orang.
Arahan tersebut pun ditindaklanjuti. Namun, yang menyetor uang bukan calon perangkat desa langsung, melainkan lewat perantara kades yang berkomunikasi dengan makelar.
Adapun pihak yang menyetor uang adalah:
Kades Tanjungayar Alaudin menyetor Rp600 juta untuk meloloskan empat peserta calon perangkat desa; Kades Sambung Siswahyudi setor Rp300 juta untuk meloloskan dua peserta.
Kemudian Kades Banjarsari Haryadi setor Rp400 juta untuk loloskan dua peserta; Kades Tambirejo Agus Suryanto setor Rp150 juta untuk seorang peserta; Kades Medini M Rois setor Rp400 juta untuk loloskan dua peserta.
Lalu, Kades Mlatiharjo M Junaedi setor Rp300 juta untuk loloskan dua peserta; Kades Gedangalas Turmuji setor Rp250 juta untuk seorang peserta; dan Kades Jatisono Purnomo setor Rp300 juta untuk loloskan dua peserta.
“Total uang yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni sebesar Rp3 miliar,” ungkap jaksa Sri Heryono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta terkait Kerja Sama Seleksi Perangkat Desa
Selanjutnya, Imam Jaswadi dan Saroni menyerahkan sebagian uang suap senilai Rp830 juta kepada panitia seleksi dari UIN Walisongo Semarang Dr Amin Farih M.Ag dan Adib S.Ag M.Si.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut lantas menyerahkan soal beserta kunci jawaban yang kelak jadi materi ujian, kepada pemberi suap.
Dalam kasus ini baru empat orang yang menjadi terdakwa, yakni dua makelar dan dua dosen yang jadi panitia. Sementara para kades dan calon perangkat desa yang menyetor uang belum atau tidak diadili. (*)
editor : tri wuryono
One Comment