SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut hukuman terhadap oknum polisi dan kepala desa dari Demak yang menyuap dosen UIN Walisongo Semarang.
Dua penyuap itu bernama Saroni mantan Kepala Unit Tipikor Polres Demak dan Imam Jaswadi selaku Kades Cangkring yang mengatasnamakan diri perwakilan kades se-Kabupaten Demak.
“Menuntut terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Sri Heryono saat membacakan amar tuntutan, Senin (31/10/2022).
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menghukum kedua terdakwa berupa denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, para terdakwa terbukti memberi suap senilai Rp830 juta kepada dua dosen UIN Walisongo yang menjadi panitia seleksi perangkat desa dengan maksud agar diberi soal dan jawaban yang akan diujikan.
Dalam persidangan terungkap, usai mendapat soal tersebut, Saroni dan Imam Jaswadi membocorkan kepada 16 peserta seleksi perangkat desa yang telah menyerahkan uang.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman adalah para terdakwa belum pernah dihukum; mereka merupakan tulang punggung keluarga; serta selalu bersikap sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan yang dilayangkan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut dua dosen UIN Walisongo, Amin Farih dan Adib. Keduanya yang berperan sebagai penerima suap dituntut lebih rendah yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. (*)
editor : tri wuryono