SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah melakukan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. Dari 12 parpol yang diverifikasi, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak lolos.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, PKPI masih belum memenuhi dua syarat. Yakni terkait sekretaris serta jumlah keterwakilan perempuan pada kepengurusan yang kurang dari 30 persen. “Masih ada kesempatan dua hari untuk melengkapi. Tanggal 1 dan 2 Februari besok. Nanti akan kami lakukan verifikasi lagi tanggal 3 Februari,” terangnya, Kamis (1//2018).
11 parpol lain yang sudah lolos verifikasi, lanjutnya, telah dilaporkan ke KPU RI. Nantinya, akan digunakan untuk kepentingan rekapitulasi secara nasional. “KPU RI yang akan merekap parpol mana yang memenuhi ketentuan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, keanggotaan 1.000 di minimal 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi,” ujarnya.
Setelah dilakukan rekapitulasi secara nasional, baru bisa ditentukan parpol mana yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengkaderan dan Organisasi DPD PKPI Jateng, Bagus Ariyanto saat dikonfirmasi menyatakan akan berupaya memenuhi persyaratan sebagai yang masih dianggap kurang oleh KPU Jateng. Dia mengaku, sudah menunjuk sekretaris.
“Kalau keterwakilan perempuan sudah memenuhi semua karena kemarin waktu proses verifikasi ada yang tidak datang, sekretarisnya juga waktu itu sedang tugas ke Jakarta. Insya Allah kami siap untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, maka setiap parpol calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai dari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan. (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito