in

Ada 180.573 Pemilih A5 di Jateng, Paling Banyak di Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat ada 180.573 pemilih yang menggunakan A5 di daerahnya. Rinciannya, 74.501 pemilih masuk, dan 106.072 pemilih keluar.

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat menjelaskan, dari 74.501 yang menggunakan formulir A5 itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, paling banyak ada di Kota Semarang karena mahasiswa luar kota atau luar provinsi juga cukup banyak.

“Pelayanan pindah memilih sudah kita tutup sejak 17 Maret lalu, sesuai dengan undang-undang yang menetapkan batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau untuk layanan di rumah sakit dan di lapas sesuai aturan PKPU, akan kita layani sambil menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait layanan KPU di rumah sakit,” jelasnya, Kamis (21/3/2019).

Dijelaskan, seluruh waktu yang disediakan KPU untuk mengurus A5 sebagai syarat menggunakan hak pindah memilih sudah selesai. Dan selesai pada H-30 hari sebelum pemungutan suara.

Yulianto lebih lanjut menjelaskan, bagi mahasiswa luar kota atau luar provinsi yang menggunakan formulir A5 ditampung di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar kampus.

“Kami kan tidak membuka TPS khusus di kampus. Jadi, mahasiswa yang pakai A5 masih bisa ditampung di TPS di sekitar kampus. Sebab, batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut Yulianto menambahkan, TPS khusus di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan (rutan) masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Kami tunggu ya kira-kira seminggu atau lima hari sebelum hari pencoblosan. Tapi intinya, kami tetap memberi pelayanan kepada pemilih,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto