in

Penyuap Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api Segera Diadili di Semarang

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang menyidangkan kasus korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018–2022 segera disidangkan.

Berkas salah satu tersangka korupsi tersebut, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu (21/6/2023).

Juru bicara PN Semarang, Aris B Langgeng membenarkan adanya pendaftaran perkara dengan tersangka Dion Renato Sugiarto. “Benar, sudah kami terima,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang bakal menyidangkan, termasuk menentukan jadwal sidang perdana yang rencananya akan digelar pada Senin (3/7/2023).

Tersangka Dion Renato Sugiarto diduga terseret kasus rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kasusnya terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi, salah satunya di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rangkaian OTT tersebut akhirnya menetapkan 10 tersangka.

Daftar 10 tersangka:
Pihak Pemberi
1. Dion Renato Sugiarto Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono VP PT KA Manajemen Properti

Pihak Penerima
1. Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan PPK BTP Jabagteng
3. Putu Sumarjaya Kepala BTP Jabagteng
4. Achmad Affandi PPK BPKA Sulsel
5. Fadliansyah PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat PPK BTP Jabagbar.

(*)

editor : tri wuryono