in

Putu Korupsi untuk Turuti Permintaan Makelar Kenalan Menhub Budi Karya

Putu mengaku mendapat arahan dari Direktur Prasarana agar menuruti permintaan Billy Beras, seorang makelar kenalan Menhub.

Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya duduk di hadapan majelis hakim dalam sidang korupsi proyek DJKA. (baihaqi/jatengtoday.com)
Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya duduk di hadapan majelis hakim dalam sidang korupsi proyek DJKA. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya melakukan korupsi untuk menuruti permintaan makelar proyek kenalan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Putu mengaku mendapat arahan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub Harno Trimadi agar menuruti permintaan makelar bernama Billy Beras untuk mengondisikan pemenang lelang proyek jalur kereta api.

Salah satu proyek yang dikondisikan Putu adalah pembangunan jalur ganda kereta api (KA) elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900–KM 106+900 (JGSS 4) dengan pagu anggaran Rp182 miliar.

“Pada proyek JGSS 4 saya diberi arahan membantu Billy Beras karena orang dekat Menteri Perhubungan,” ujar Putu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/1/2024).

Menurut Putu, saat itu Billy Beras menghendaki agar proyek JGSS 4 dimenangkan oleh Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto–kini sudah diadili atas rangkaian korupsi yang sama.

Sebelumnya, pengusaha Billy Beras alias Billy Hariyanto pernah bersaksi dalam sidang korupsi terdakwa Putu.

Dalam persidangan itu, pengusaha beras tersebut tidak menampik kedekatannya dengan Menhub Budi Karya Sumadi. Bahkan pernah berkunjung ke rumahnya di Jakarta.

Billy Beras juga mengakui menerima fee Rp3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto atas perannya sebagai penghubung atau makelar pada proyek JGSS 4.

Selain memakelari proyek JGSS 4, Billy Beras menjadi penghubung antara kontraktor dengan penyedia jasa pada beberapa proyek lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. (*)

editor : tri wuryono