SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pengusaha Semarang tersebut didakwa menyuap dengan total sekitar Rp27,9 miliar untuk kepentingan proyek di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan).
“Pemberian (suap) untuk proyek beda-beda, penerimanya juga beda-beda,” kata penuntut umum KPK Ramaditya Virgiyansyah usai membacakan dakwaan Dion Renato di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023).
Ramaditya merinci, di Jawa Tengah, terdakwa Dion Renato menyuap Rp18,9 miliar terkait proyek dengan kode JGSS 4, JGSS 6, dan TLO Tegal. Penerima suapnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng.
Kemudian, terdakwa menyuap Rp2,02 miliar untuk memuluskan proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan, Jawa Barat. “Penerima (suap)-nya Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar,” ujarnya.
Terdakwa juga menyuap Rp7,03 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takalasi, Makassar. “Proyek di Makassar penerimanya Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel,” imbuh Ramaditya.
Atas perbuatannya, terdakwa Dion Renato disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain terdakwa Dion Renato, KPK telah menetapkan sembilan tersangka lain kasus rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi yang dilakukan KPK. (*)
editor : tri wuryono