DEMAK (jatengtoday.com) – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, berfungsi untuk menyelenggarakan penyuluhan pertanian di kecamatan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, BPP dibentuk dan ditetapkan di setiap kecamatan potensi pertanian oleh bupati/walikota dan dikepalai oleh seorang koordinator BPP,” kata Agus Herawan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.
Agus melanjutkan, BPP melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Camat setempat. Tugas dan fungsi BPP diimplementasikan dengan penguatan peran BPP sebagai pusat data informasi, pusat gerakan pembangunan, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring kemitraan.
“Optimalisasi peran BPP dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan dengan tersedianya data dan informasi, terjalinnya sinergitas kegiatan pembangunan pertanian, terlaksananya pembelajaran usaha tani, konsultasi agribisnis dan konsultasi agribisnis,” ujarnya.
Sebagai pusat data dan informasi pertanian beberapa hal bisa dilaksanakan di BPP berhubungan dengan penyediaan data dan informasi. Untuk memperkuat informasi, maka pada BPP minimal tersedia tujuh papan display fisik di BPP antara lain struktur organisasi,peta wilayah kerja BPP, potensi lahan, luas tanam/ luas panen/ provitas, tingkat serangan OPT, tingkat penerapan teknologi dan data kelembagaan petani.
“Selain itu BPP juga harus berperan dalam dalam aktifitas pemutakhiran data di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) baik data ketenagaan, kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani,” ujarnya.
BPP sebagai sebuah lembaga yang dekat dengan masyarakat peran dan fungsi BPP sangat besar dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Dalam kegiatan operasionalnya BPP terdiri dari sekelompok penyuluh pertanian dari berbagai subsektor dan dikoordinir oleh seorang diantaranya.
BPP juga dibantu oleh tim teknis pertanian secara umum. Tim ini terdiri dari Penyuluh Pertanian Spesial (PPS), peneliti, petani pemandu, Lembaga Swadaya Masyarakat, mantri tani, mantri kesehatan hewan dan teknisi pertanian lapangan lainnya.
BPP adalah “home base” bagi kelompok penyuluh pertanian dan desa binaan yang melakukan kontak langsung dengan petani. Penyuluh sebagai staff fungsional di BPP menempati posisi sentral dalam mengaktualisasikan berbagai perannya dan merupakan bagian dari organisasi dan aparatur pemerintah.
Dalam kegiatannya BPP berupaya untuk turut aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atas amanah yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas Balai Penyuluhan menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K adalah Menyusun Programa Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan sengan programa penyuluhan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan, menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
Selanjutnya adalah memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta memalui proses pembelajaran secara berkelanjutan dan, melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. (*)