in

Penggunaan Pestisida dalam Pengendalian Hama Terpadu

Secara tidak sengaja, pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak melalui mulut, kulit, dan pernafasan.

DEMAK (jatengtoday.com) – Pestisida bisa disebut sebagai sahabat petani yang sudah menemani petani sejak bertahun-tahun lamanya dalam memerangi hama. Namun dibalik itu ternyata lebih banyak bahaya mengincar baik terhadap petani tanaman maupun tanah dan ekosistem yang ada.

Karena sebenarnya pestisida adalah racun bahan kimia yang membahayakan manusia maupun tumbuhan. Menurut peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 Pengertian pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.

Secara tidak sengaja, pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak melalui mulut, kulit, dan pernafasan. Sering tanpa disadari bahan kimia beracun tersebut masuk ke dalam tubuh seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit yang mendadak dan mengakibatkan keracunan kronis.

Untuk itulah Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menghimbau para petani untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan pestisida.

“Sudah banyak korban berjatuhan akibat tanpa sengaja menghirup pestisida yang disemprotkan sendiri, bukan hanya mematikan hama namun juga bisa mematikan manusia,” ujarnya.

“Meski demikian, hingga sekarang pestisida merupakan salah satu komponen pengendalian OPT yang efektif,” imbuhnya kemudian.

Namun demikian, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam sistem perlindungan tanaman yang harus mengacu pada konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pestisida harus digunakan secara bijaksana. Konsepsi PHT bukanlah suatu konsepsi pengendalian OPT yang anti terhadap pestisida. Dalam penerapan PHT, pestisida selektif dapat digunakan apabila memang benar-benar sangat diperlukan.

Pestisida adalah semua bahan kimia, bahan-bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit serta jasad penganggu yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian. Dalam arti luas, istilah pestisida mencakup semua bahan kimia yang digunakan untuk pertanian (kecuali pupuk) dan hasil ternak.

Pestisida dapat dikelompokkan berdasarkan opt sasaran, cara bekerjanya dan kandungan bahan aktif atau senyawa kimianya. Berdasarkan opt sasaran yang dituju, pestisida dikelompokkan antara lain adalah sebagai berikut :

1) insektisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh serangga.

2) fungisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh cendawan atau jamur.

3) akarisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tungau.

4) rodentisida, yiatu racun yang digunakan untuk membunuh tikus.

Dalam pengendalian OPT secara kimiawi, sebaiknya dipilih pestisida yang memiliki sifat selektif. Selektivitas pestisida adalah pengaruh maksimum suatu jenis pestisida terhadap organisme sasaran, dengan pengaruh minimum terhadap manusia, hewan, serangga berguna dan kualitas lingkungan hidup. Selektivitas pestisida dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu selektivitas fisiologi dan selektivitas ekologi, yaitu selektivitas penggunaan pestisida yang berdasarkan pada pengetahuan ekologi OPT.

Berdasarkan konsepsi PHT, pestisida hanya digunakan kalau memang benar-benar diperlukan sesuai dengan hasil pengamatan egroekosistem. Selain itu, penggunaannya harus berhati-hati dan sekecil mungkin gangguannya terhadap lingkungan. Secara umum, penggunaan pestisida harus mengikuti lima kaidah, yaitu tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis/konsentrasi, dan tepat cara penggunaan. (*)

Ajie MH.