in

Pengendalian OPT Terpadu Bantu Petani Atasi Kerugian

Sampai saat ini, pestisida merupakan salah satu komponen pengendalian OPT yang efektif.

Agus Herawan, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak saat memberikan keterangan. (istimewa)

DEMAK (jatengtoday.com) – Selama ini petani selalu direpotkan dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menyebabkan kerusakan hingga petani mengalami gagal panen atau mengalami kerugian yang tidak sedikit.

OPT sendiri adalah semua organisme yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada tanaman padi/palawija terpilih, termasuk didalamnya adalah hama, penyakit, dan gulma.

Untuk itulah penanggulangan dan pengendalian terhadap OPT harus dilakukan secara cepat dan tepat agar tidak menimbulkan permasalahan lain yang bersifat ekologi, sosial maupun ekonomi.

Untuk itu diperlukan Pengendalian OPT Terpadu yang melibatkan unsur terkait, perlindungan tanaman harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Demikian dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Agus Herawan kemarin.

Menurutnya ada ada beberapa Konsepsi dasar PHT yang mencakup tiga hal penting, yaitu konsepsi agroekosistem, yaitu perpaduan interaksi komponen-komponen ekosistem pertanian ke dalam taktik pengendalian hama. Kedua adalah konsepsi ambang ekonomi atau ambang pengendalian, yaitu populasi hama/penyakit yang memerlukan tindakan pengendalian secara kimiawi, dan ketiga konsepsi pelestarian lingkungan, yaitu dasar untuk menekan populasi hama adalah pendekatan ekologis.

“Artinya dalam upaya pengendalian OPT harus sekecil mungkin gangguannya terhadap lingkungan,” jelasnya.

Wajib diketahui bahwa secara prinsip konsep PHT berbeda dengan konsepsi pengendalian OPT secara konvensional yang sangat tegantung pada penggunaan pestisida. Namun demikian PHT bukanlah suatu konsepsi pengendalian OPT yang anti terhadap penggunaan pestisida.

Apabila memang benar-benar sangat diperlukan, dalam penerapan PHT akan digunakan pestisida yang selektif dan aman, sepanjang tidak mengangu faktor pengendalian lainnya atau interaksinya. Dengan kata lain, dalam konsepsi PHT pestisida masih diperlukan, tetapi sangat selektif.

Sampai saat ini, pestisida merupakan salah satu komponen pengendalian OPT yang efektif. Namun demikian, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam sistem perlindungan tanaman yang harus mengacu pada konsepsi pengendalian hama terpadu (pht), pestisida harus digunakan secara bijaksana.

Konsepsi pht bukanlah suatu konsepsi pengendalian opt yang anti terhadap pestisida. Dalam penerapan pht, pestisida selektif dapat digunakan apabila memang benar-benar sangat diperlukan.

Pestisida adalah semua bahan kimia, bahan-bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit serta jasad penganggu yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian. Dalam arti luas, istilah pestisida mencakup semua bahan kimia yang digunakan untuk pertanian (kecuali pupuk) dan hasil ternak. (*)