in

Oknum Pegawai BPR Bank Salatiga Diduga Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp24 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Oknum pegawai Perumda BPR Bank Salatiga diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana nasabah di bank tersebut. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Bidang Pidana Khusus pada 5 April 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor print 02/M3/fd 1/04/2021 untuk mengusut kasus tersebut.

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengungkapkan, penyimpangan dana nasabah diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018.

Pada kurun waktu itu terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai.

“Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp24,07 miliar,” papar Priyanto didampingi Aspidsus dan Asintel Kejati Jateng saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Artinya, kata dia, jumlah saldo yang tercatat di bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. Nominal di atas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rangka mencari fakta hukum permasalahan tersebut, Kejati Jateng akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi.

“Nanti dari pihak BPR Salatiga akan kami mintai keterangan detailnya,” pungkas Priyanto. (*)

 

editor: ricky fitriyanto