SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga.
“Kami telah amankan beberapa aset tersangka seperti sertifikat tanah dan kendaraan. Kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” ujar Kepala Kejati Jateng Priyanto, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, pengamanan aset dinilai penting karena kerugian akibat perbuatan para tersangka cukup besar, yakni sekitar Rp24 miliar.
Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Triandari Retnoadi dan Dwi Widiyanto yang sama-sama menjabat sebagai Direktur BPR Salatiga, serta Sunarti selaku Kepala Kantor Kas Pemkot BPR Salatiga.
Selain mengamankan aset, tim Kejati Jateng juga telah menahan para tersangka. Penahanan dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan korupsi di BPR Salatiga dalam bentuk penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah BPR Salatiga.
Tindakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2008-2018. Mereka mengambil dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga. Sehingga terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp24 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto