SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Triandari Retnoadi tidak terima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menyatakan dirinya terbukti melakukan korupsi.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Triandari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,84 miliar atau diganti dengan 4 tahun kurungan.
Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi BPR Salatiga Divonis Berbeda
“Kami menyayangkan putusan majelis hakim karena tak mendengar pembelaan kami di persidangan,” ucap Triandari melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie, Senin (28/2/2022).
Dia merasa majelis hakim menumpahkan kesalahan yang dilakukan terdakwa lain kepada Triandari.
Saat ini, Triandari dan kuasa hukumnya telah menemukan bukti baru (novum) yang dinilai penting. “Karena itulah kami memutuskan untuk langsung mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali),” tegas Bakrie.
Bakrie tak merinci apa bukti baru yang ditemukan. Yang jelas ada bukti terkait tindakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak melakukan konfirmasi terhadap terdakwa.
Padahal, berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan disebutkan, semua pihak diberikan kesempatan untuk didengarkan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi BPR Salatiga Ungkap Pernah Beri ‘Jatah’ untuk Wali Kota
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah menetapkan lima orang terdakwa.
Selain Triandari Retnoadi, ada Dwi Widiyanto yang juga Direktur BPR Salatiga, Sunarti selaku mantan Kasubbag Kredit, Bambang Sanyoto dan Maskasno selaku karyawan BPR Salatiga.
Kelima terdakwa sama-sama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Namun, hukuman masing-masing terdakwa berbeda, disesuaikan dengan peran korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. (*)
editor : tri wuryono