in

Lima Terdakwa Korupsi BPR Salatiga Divonis Berbeda

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang usai membacakan putusan terdakwa kasus korupsi BPR Salatiga. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bersalah kelima terdakwa korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga. Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda karena perannya tidak sama.

Dari lima terdakwa, hukuman terberat diterima Sunarti selaku mantan Kasubbag Kredit. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap Sunarti dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua Arkanu saat membacakan amar putusan, Rabu (16/2/2022) malam.

Terdakwa Sunarti juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp10,7 miliar, atau jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan 5 tahun.

Terdakwa lain, Dwi Widiyanto selaku Direktur BPR Salatiga divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dwi juga dibebani membayar uang pengganti senilai Rp9 miliar lebih yang jika tidak bisa dibayar, hukuman akan ditambah 5 tahun kurungan.

Selanjutnya majelis hakim memvonis terdakwa Tri Andari Retnoadi selaku mantan Direktur BPR Salatiga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sama dengan terdakwa sebelumnya, Tri Andari juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian nega tsa sebesar Rp5,84 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp251 juta subsider 1 tahun penjara.

Rata-rata vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. (*)

editor : tri wuryono