SEMARANG (jatengtoday.com) — Sapto Sri Winarno, mantan Kepala Cabang Bawen pada Perumda BPR Bank Salatiga divonis penjara dua tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi di tempat kerjanya.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gatot Sarwadi, Kamis (4/5/2023).
Selain pidana badan, terdakwa Sapto juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sebulan.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan daripada tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Salatiga menghendaki terdakwa Sapto dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sapto dinilai terbukti melakukan korupsi penyaluran kredit pada Bank Salatiga hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp830,1 juta.
Sapto melakukan penyelewengan secara bersama-sama. Ia bersekongkol dengan Irma Rosalita Dewi dan Respati Dewo Baroto selaku pegawai pada lembaga yang mengajukan pinjaman ke Bank Salatiga.
Dalam berkas terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga mengadili terdakwa Irma Rosalita Dewi dan Respati Dewo Baroto.
Terdakwa Rosalita divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp346,9 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun terdakwa Respati divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti kerugian negara Rp36,1 juta subsider 1 bulan penjara. (*)
editor : tri wuryonoÂ