in

Lima Terdakwa Korupsi BPR Salatiga Dituntut Berbeda, Paling Lama 13 Tahun Penjara

Tuntutan jaksa berbeda-beda lantaran modus korupsi yang dilakukan para terdakwa berbeda.

Kelima terdakwa korupsi BPR Salatiga mengikuti sidang tuntutan secara online. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah menuntut hukuman berbeda untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (25/1/2022) sore, tim jaksa menilai, dengan pertimbangan berbeda, masing-masing terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Dwi Widiyanto selaku Direktur BPR Salatiga dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa pidana yang telah dijalani terdakwa. Dia juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan, terdakwa Dwi dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10,19 miliar. Jika dalam sebulan setelah inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti hukuman penjara.

Terdakwa Tri Andari Retnoadi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur BPR Salatiga dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar UP Rp5,84 miliar. Jika dalam sebulan sesudah inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana 4 tahun.

Tuntutan terberat dialami terdakwa Sunarti selaku mantan Kasubbag Kredit. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dituntut penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan.

Sunarti juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta disuruh membayar UP sebesar Rp10,19 miliar dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, jika tak dibayar maka diganti hukuman penjara 6 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Maskasno dan Bambang Sanyoto selaku karyawan BPR Salatiga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar UP Rp251 juta atau bisa diganti pidana kurungan 1 tahun.

Usai pembacaan tuntutan secara terpisah oleh jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

“Semua terdakwa sudah mendengar tuntutan. Kami beri kesempatan 10 hari untuk menyusun pledoi, jadi sidang lagi hari Kamis, 3 Februari 2022,” ucap Hakim Ketua Arkanu. (*)

editor : tri wuryono