SEMARANG (jatengtoday.com) – Tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga senilai Rp24,7 miliar kini digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pihak Kejati menginfokan bahwa para tersangka akan segera ditahan. “Tiga tersangka (dugaan korupsi) BPR (Salatiga),” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Senin (24/5/2021).
Para tersangka itu adalah DW dan TR, masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Serta tersangka SN selaku Satuan Pengawas Internal bank tersebut.
Menurut informasi, tersangka saat ini masih berada di dalam ruangan Kejati Jateng.
Sementara itu, para wartawan tampak sedang berada di area lobi Kejati untuk menunggu keluarnya para tersangka.
Penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018. Pada kurun waktu itu terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp24,07 miliar.
Artinya, jumlah saldo yang tercatat di bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. Nominal di atas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Serta dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. (*)
editor: ricky fitriyanto