in

Tersangka Korupsi BPR Salatiga Ditahan di Rutan Polrestabes Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga senilai Rp24,7 miliar.

Tersangka itu adalah Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi yang sama-sama menjabat sebagai Direktur BPR Salatiga, serta Sunarti selaku Kepala Kantor Kas Pemkot BPR Salatiga.

“Hari ini kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Polrestabes Semarang,” ujar Kepala Kejati Jateng Priyanto, Senin (24/5/2021).

Penahanan ini sebagai bentuk antisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti atas kasus korupsi yang dilakukan.

Kajati mengungkapkan, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan pekan lalu. Tetapi baru hari ini mereka ditahan.

Sebelum ditahan, mereka digelandang ke kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang. Tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan pada tahap penyidikan ini.

Para tersangka diduga bersekongkol melakukan korupsi di BPR Salatiga dalam bentuk penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah BPR Salatiga.

Tindakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2008-2018.

Mereka mengambil dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga. Sehingga terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp24,07 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto