in

Direktur BPR Salatiga Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp24 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga senilai Rp24,7 miliar.

Dua tersangka diantaranya berinisial DW dan TR, masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sementara satu tersangka lainnya adalah SN selaku Satuan Pengawas Internal bank tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 48 saksi. Terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang pihak bank.

“Peran para tersangka ini memanfaatkan situasi. Jadi saat ada dana nasabah yang hilang, ditutup-tutupi, dan itu tidak tercatat dalam sistem perbankan,” ujar Emilwan, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, masing-masing tersangka berperan aktif melakukan penyimpangan dana nasabah. Kejati akan terus mendalami kasus ini, termasuk mendata aset-aset yang dimiliki tersangka.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya memang cukup besar,” ungkap Emilwan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Serta dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018. Pada kurun waktu itu terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.

Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp24,07 miliar. Artinya, jumlah saldo yang tercatat di bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. Nominal diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto