in

Eks Direktur BPR Salatiga Minta Tidak Dibebani Uang Pengganti

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus dugaan korupsi BPR Salatiga. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Triandari Retnoadi memohon agar dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,84 miliar.

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie dalam sidang lanjutan perkara korupsi BPR Salatiga dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/2/2022).

Menurut Bakrie, jaksa penuntut umum tidak mampu menunjukkan bukti terkait peran terdakwa Triandari menggunakan dana nasabah maupun deposito BPR yang jumlahnya mencapai Rp5,85 miliar.

Sebenarnya, di persidangan ada dua saksi yang menyebut bawa terdakwa Triandari menggunakan uang Rp1,1 miliar. Dua saksi itu adalah Dwi Widiyanto dan Sunarti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun, Bakrie membantah pengakuan kedua saksi tersebut. Sebab, ada delapan saksi lain yang menguatkan keterangan bahwa kliennya tidak menikmati uang korupsi BPR Salatiga.

“Pengakuan Dwi Widiyanto dan Sunarti sengaja membangun opini untuk menjatuhkan harkat dan martabat terdakwa Triandari,” ucapnya.

Sebelumnya, Triandari didakwa melakukan korupsi bermodus penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah BPR Salatiga dalam kurun waktu 2008–2018.

Perbuatan itu dilakukan Triandari bersama dua terdakwa lain, Dwi Widiyanto dan Sunarti. Mereka bekerja sama mengambil dana nasabah di luar sistem perbankan sehingga menimbulkan kerugian Rp24,07 miliar.

Dalam sidang tuntutan, jaksa Kejati Jateng menuntut terdakwa Triandari dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5,84 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun. (*)

editor : tri wuryono