SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bidang pidana khusus (pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp47 miliar dalam kurun waktu Januari–Juli 2024.
Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto merinci, penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dan pencucian uang pada tahap penyidikan sebanyak Rp5 miliar, tahap penuntutan Rp759 juta.
Kemudian, penyelamatan keuangan negara dari denda sebanyak Rp1,2 miliar, dari uang pengganti kerugian negara yang disetoroan ke kejaksaan mencapai Rp35 miliar, dari uang rampasan Rp576 juta, dan dari hasil lelang Rp400 juta.
Ada juga penyelamatan keuangan negara dari denda dalam perkara perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU sebanyak Rp3,3 miliar.
“Total kurang lebih yang berhasil kami selamatkan Rp47 miliar,” ungkap Ponco usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di kantornya, Selasa (23/7/2024).
Selain penyelamatan keuangan negara, Kejati Jateng pada bidang perdata dan tata usaha negara (datun) juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp34 miliar.
Pemulihan keuangan negara ini didapat dari hasil berbagai kegiatan, mulai dari pemberian bantuan hukum nonlitigasi maupun litigasi, hingga pelaksanaan perjanjian kerja sama atau MoU. (*)Â
editor : tri wuryono