in

Kejaksaan Diminta Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Kota Semarang

Aliansi Semarang Bergerak membuat aduan masyarakat ke Kejati Jateng. (istimewa)
Aliansi Semarang Bergerak membuat aduan masyarakat ke Kejati Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pengaduan masyarakat dan diminta mendalami dugaan jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Aduan tersebut disampaikan Aliansi Semarang Bergerak yang merupakan gabungan berbagai LSM, mereka mendatangi kantor Kejati Jateng pada Jumat (12/7/2024).

Dwi Sofiyanto selaku perwakilan aliansi mengatakan, sebelumnya telah mencari informasi terkait BPK RI Perwakilan Jateng yang melakukan uji sampling atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Dari penelusuran Aliansi Semarang Bergerak mendapati adanya temuan BPK berupa kejanggalan atas proyek-proyek tersebut.

Bahkan, katanya, telah terjadi pengembalian dana ke kas daerah karena terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan volume atas paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Aliansi Semarang Bergerak pun telah meminta salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Wilayah Jateng. Namun, kata Sofiyanto, khusus salinan LHP OPD semua kecamatan di Kota Semarang tidak ada atau tidak diberikan.

“Kami selaku masyarakat Kota Semarang merasa heran dan kaget, adakah sesuatu yang disembunyikan dalam era keterbukaan informasi publik saat sekarang ini,” ujar Sofiyanto. 

Aliansi Semarang Bergerak kini berharap Kejati Jateng turut mendalami dugaan praktik jual beli proyek, baik di tingkat OPD kecamatan maupun kelurahan di Kota Semarang.

“Mohon dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara komprehensif biar isu ini tidak menjadi bola liar,” pintanya. (*) 

editor : tri wuryono