SEMARANG (jatengtoday.com) — Koruptor proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto divonis hukuman 3 tahun penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terdakwa Dion juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. “Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan tambahan selama lima bulan,” ujar Ketua Majelis Gator Sarwadi, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Dion Renato dinyatakan bersalah sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai, terdakwa Dion Renato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan modus menyuap para pejabat DJKA dan beberapa pihak lain.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menyuap demi mendapatkan proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Meskipun begitu, vonis yang dijatuhkan terbilang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun 2 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kata majelis hakim, pertimbangan yang memperingan hukuman karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. (*)
editor : tri wuryono