in

Kepala BTP Semarang Jalani Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dan menerima komitmen fee.

Pengadilan Tipikor Semarang pada PN Semarang yang terletak di Jalan Suratmo. (baihaqi/jatengtoday.com)


SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya menjalani sidang perdana kasus korupsi yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/9/2023).

Bawahan Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang juga diadili terkait kasus yang sama–dalam berkas perkara terpisah. Keduanya mengikuti sidang secara daring dari tahanan.

Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan sama-sama didakwa merekayasa proyek dan menerima fee dari kontraktor pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Penuntut umum KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, kedua terdakwa bersekongkol menjadikan perusahaan konstruksi milik Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang lelang tiga proyek perkeretaapian.

“Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dan menerima komitmen fee,” kata penuntut umum. Dion Renato sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Ada tiga proyek yang direkayasa. Pertama, pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900–KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp182 miliar. Pemenang lelang memberi fee Rp7,3 miliar.

Kedua, pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400–KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar. Besaran fee yang diberikan pemenang lelang mencapai Rp18,3 miliar

Ketiga, pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp65 miliar. Fee yang dirogoh pemenang lelang mencapai Rp10,2 miliar.

Fee dengan total mencapai puluhan miliar tersebut tidak hanya diberikan kepada terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dari tiga proyek tersebut, total fee yang diterima langsung terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan mencapai Rp7,4 miliar.

Selain itu, fee mengalir ke beberapa pihak, termasuk pihak swasta bernama Muhammad Suryo, Billy Haryanto alias Billy Beras, dan Karsena Endra.

Terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

editor : tri wuryono