in

Dion Renato Mengaku Suap Pejabat DJKA Atas Dasar Permintaan

Terdakwa meminta keringanan hukuman ke majelis hakim.

Dion Renato Sugiarto tengah dicecar pertanyaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api DJKA. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kontraktor Dion Renato Sugiarto mengakui telah menyuap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, semua atas dasar permintaan.

Pernyataan itu diungkapkan Muhamad Farizi selaku penasihat hukum terdakwa suap Dion Renato dalam sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (31/8/2023).

Menurut Farizi, kliennya dimintai uang puluhan miliar agar bisa mendapatkan paket pekerjaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar.

Suap tersebut di antaranya mengalir ke Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, Ketua Pokja ULP Proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto, Pokja ULP Priyek JGSS 6.

Bahkan, kata Farizi, suap juga mengalir ke PPK Yofi Oktarifza dan Dheky Martin yang tidak disebut dalam dakwaan penuntut umum KPK.

Selain pejabat DJKA, dana suap mengalir ke anggota dewan, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pihak swasta bernama Muhammad Suryo dan Billy Haryanto alias Billy Beras.

“Klien kami (Dion Renato) itu pemberi (suap) pasif, artinya memberi hanya ketika diminta. Ini sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Farizi saat ditemui usai sidang.

Karena pemberi pasif, kata Farizi, seharusnya Dion Renato dikenakan pasal yang sesuai. Di sisi lain, penuntut umum KPK bersikukuh bahwa terdakwa merupakan pemberi suap yang bersifat aktif.

Terdakwa yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung tersebut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjatuhkan vonis yang ringan.

Sebelumnya, tim KPK menuntut terdakwa Dion Renato dihukum pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

editor : tri wuryono