SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perketaapian (DJKA) dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/7/2023).
Terungkap fakta persidangan adanya dugaan aliran uang suap ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu disampaikan saksi Arief Nazar selaku karyawan terdakwa Dion Renato.
Sepengetahuan saksi, BPK mendapat bagian untuk setiap proyek. “BPK dapat bagian 1–1,5 persen dari nilai proyek. Itu sudah jadi hal umum di kalangan kontraktor,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Fee tersebut, katanya, diserahkan setelah BPK melakukan audit proyek. “(Auditnya) ada masalah atau tidak, (fee) tetap dikirim,” imbuh saksi Arief.
Dia mengaku beberapa kali diperintahkan terdakwa Dion Renato mengantarkan fee untuk BPK. Salah satunya menyerahkan Rp994 juta ke BPK sebagai fee proyek rel kereta api Ciomas, Jawa Barat.
Dalam pemberian itu, ia bertolak dari Semarang menuju Jakarta, kemudian menginap sembari menunggu janji bertemu dengan pihak BPK.
“Di hotel saya dihubungi orang yang mengaku utusan BPK. Saya diajak bertemu di rumah makan, setelah sampai saya serahkan Rp994 juta secara tunai,” ungkapnya.
Usai menjalankan tugas mengantar fee proyek, Arief langsung melapor ke atasannya, yakni Dion Renato.
Diberitakan sebelumnya, Dion Renato selaku pemilik PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya didakwa menyuap pejabat DJKA dengan total Rp27,9 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk kepentingan proyek pada DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Selain terdakwa Dion Renato, KPK telah menetapkan sembilan tersangka lain kasus rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi yang dilakukan KPK. (*)
editor : tri wuryono