in

Bukti-bukti Keterlibatan Muhammad Suryo dalam Korupsi Proyek DJKA

Saksi sidang mengungkap keterlibatan Muhammad Suryo dalam dugaan korupsi proyek DJKA.

KPK mendalami keterangan saksi sidang korupsi DJKA tentang keterlibatan Muhammad Suryo.
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tengah menyidangkan kasus korupsi proyek DJKA. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK berupaya menggali keterangan dari para saksi sidang korupsi DJKA. Antara lain dalam sidang terdakwa Putu Sumarjaya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng dan terdakwa Bernard Hasibuan PPK BTP Jabagteng.

Pada sidang Kamis (16/11/2023) di Pengadilan Tipikor Semarang, penuntut umum KPK mencecar saksi Dion Renato Sugiarto, terpidana suap pejabat DJKA. Dion dan Muhammad Suryo sama-sama pengusaha jasa konstruksi.

Namun, Dion mengaku pertama mengenal Muhammad Suryo sebagai pihak dari kepolisian. Ia mendapat informasi tersebut dari mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub.

Dion dan Muhammad Suryo pernah bertemu langsung, antara lain di Yogyakarta dan Jawa Barat. Dion semakin mengetahui profil Suryo saat hendak mengikuti lelang paket pekerjaan di daerah Solo.


Suryo Dapat Plotingan Proyek DJKA dari Awal

Dion mengakui bahwa Muhammad Suryo bukan orang sembarangan. Dalam persidangan, Dion menyebut bahwa Suryo mengenal pejabat penting sehingga bisa mendapat plotingan proyek di DJKA Kemenhub sebelum proses lelang.

“Muhammad Suryo punya kenalan orang penting. Di kalangan rekanan sudah terkenal seperti itu. Tak heran kalau dapat jatah proyek,” jelas Dion menjawab pertanyaan penuntut umum KPK.

Muhammad Suryo, kata Dion, mendapat plotingan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6). Pagu anggarannya mencapai Rp164,5 miliar.

“Waktu mengikuti rapat pertama sebagai peserta lelang, saya sudah tahu kalau JGSS 6 plotingan untuk Muhammad Suryo,” ungkap Dion.

Pejabat DJKA mengatur sedemikian rupa agar perusahaan Muhammad Suryo memenangkan lelang paket JGSS 6. Namun, dalam perjalanannya ada perubahan skema, sehingga perusahaan milik Dion Renato menjadi pemenang lelang.

Terpidana korupsi proyek DJKA, Dion Renato (berdiri) sedang melihat barang bukti yang tampil di layar monitor. (baihaqi/jatengtoday.com)


Suryo Dapat Sleeping Fee Rp9,5 Miliar

Pihak BTP Jabagteng DJKA bersepakat memenangkan PT Istana Putra Agung milik Dion Renato yang awalnya hanya sebagai perusahaan pendamping lelang. Namun, ternyata pengaturan itu tidak gratis.

PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan memberitahu Dion bahwa perusahaannya bisa menang. Syaratnya, harus bersedia menyerahkan uang kompensasi atau sleeping fee untuk Muhammad Suryo.

“Pak Bernard yang bilang ke saya agar menyerahkan sleeping fee, tapi belum menyebut jumlahnya. Saat itu saya menyanggupi asalkan tidak banyak. Saya nawar bisanya antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar,” ucap Dion.

Baca: Terdakwa Korupsi DJKA Akui Beri Sleeping Fee Muhammad Suryo Rp9,5 Miliar

Namun, Bernard menganggap nilainya terlalu kecil dan sungkan untuk menyampaikan ke Muhammad Suryo. Pada waktu yang berbeda, Bernard memerintahkan kepada Dion untuk memberi sleeping fee Rp9,5 miliar.

Baca: Muhammad Suryo Pernah Menagih Bagian “Fee” ke Terdakwa Korupsi Proyek DJKA

Dion pun menyerahkan Rp9,5 miliar secara bertahap dengan cara transfer sesuai arahan Bernard. Ia transfer ke rekening Anis Syarifah, istri dari Muhammad Suryo. KPK telah mengantongi bukti transfer tersebut, bahkan menunjukkannya kepada hakim.

Dalam persidangan, penuntut umum KPK meminta penegasan Dion Renato tentang maksud penyerahan uang Rp9,5 miliar. Sebab, Muhammad Suryo pernah berkilah bahwa uang itu bukan sleeping fee, melainkan masalah utang piutang.

“Itu memang sleeping fee paket JGSS 6 untuk Suryo,” ucap Dion di bawah sumpah saat bersaksi dalam sidang korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Dion Renato Sugiarto tengah dicecar pertanyaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api DJKA. (baihaqi/jatengtoday.com)


Jenguk Tersangka Korupsi DJKA Meski Dilarang KPK

Muhammad Suryo pernah menjenguk Dion Renato yang terkurung di tahanan usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dion menjadi tersangka korupsi DJKA–sekarang sudah vonis terbukti bersalah.

“Saat itu sebenarnya penyidik KPK belum membolehkan Muhammad Suryo menjenguk saya. Yang boleh baru keluarga, itu pun harus izin,” cerita Dion.

Namun, kata Dion, waktu itu tiba-tiba petugas jaga tahanan memanggil dan memberitahu bahwa akan ada yang bertemu.

“Saya bertemu (Suryo) di ruang Kasat Tahti Polres Metro Jakarta Selatan sekitar April 2022. Kami ngobrol beberapa hal,” imbuh Dion.

Muhammad Suryo sempat menawarkan bantuan hukum kepada Dion. Bahkan, Suryo juga menawari Dion apakah berkenan untuk menempati kamar tahanan yang lebih nyaman.


Suryo Minta Ubah BAP untuk Hilangkan Jejak

Saat bertemu, Muhammad Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikan tersangka Dion Renato dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Muhammad Suryo berupaya menghilangkan jejak keterlibatannya dalam rangkaian dugaan korupsi proyek DJKA yang tengah diusut KPK. Kata Dion, Suryo memintanya mengubah BAP.

“Saya diminta memberi keterangan bahwa saya tidak mengenal Suryo dan tidak pernah menyerahkan uang,” ungkap Dion.

Namun, Dion menyampaikan tidak bisa berbuat banyak karena KPK telah menyita alat komunikasinya beserta barang bukti lain.

Usai pertemuan itu, rekan sesama tahanan KPK ada yang memberitahu latar belakang Muhammad Suryo kepada Dion. Katanya, Muhammad Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (*)

editor : tri wuryono