SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto selaku kontraktor penyuap proyek jalur kereta api menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023).
Terdakwa Dion dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dicky Wahyu menyatakan, terdakwa Dion terbukti bersalah karena menyuap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Perbuatan ini diketahui dan dikehendaki terdakwa, ada faktor kesengajaan melawan hukum,” ujarnya.
Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkap, terdakwa Dion menyuap agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Di Jawa Tengah, terdakwa mendapatkan tiga paket pekerjaan. Yakni paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Tiga pekerjaan diperoleh setelah terdakwa menyuap Rp28,9 miliar ke sejumlah orang.
Di antara pejabat yang mendapat aliran dana suap adalah Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, Ketua Pokja ULP Proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto, Pokja ULP Priyek JGSS 6, anggota DPR RI Sudewa.
Selain itu ,dana suap juga mengalir ke pihak swasta yang disebut sebagai sleeping fee. Pihak swasta tersebut di antaranya Muhammad Suryo dan Billy Haryanto alias Billy Beras. (*)
editor : tri wuryono