SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Raden Herjuno terbukti bersalah mengorupsi program bagi-bagi hadiah pada Bank BRI Cabang Temanggung.
Terdakwa Raden Herjuno diganjar hukuman penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara serta didenda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Koruptor bank BUMN tersebut juga diwajibkan mengembalikan Rp7,1 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Kata ketua majelis hakim Kadarwoko, apabila uang tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika tidak mempunyai cukup harta maka diganti dengan kurungan 4 tahun.
Vonis yang dibacakan Rabu (3/5/2023) tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Temanggung.
Baca Juga:Â BRI Temanggung Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan karena Kasus Korupsi
Sebelumnya, jaksa menghendaki terdakwa Raden Herjuno dihukum 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan bayar uang pengganti Rp7,1 miliar subsider 5 tahun.
Atas putusan majelis hakim itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak terdakwa Raden Herjono. “Kami juga masih pikir-pikir,” ujar Teguh Wahyudin, kuasa hukum terdakwa.
Perlu diketahui, Raden Herjuno saat masih menjabat sebagai karyawan Bank BRI Cabang Temanggung mengorupsi Panen Hadiah Simpedes yakni program bagi-bagi hadiah untuk nasabah di bank tersebut.
Dalam kurun waktu 2014–2019, Raden Herjuno memanipulasi hadiah demi bisa menarik keuntungan pribadi. Ia memanfaatkan pembelian barang dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang fiktif. (*)
editor : tri wuryonoÂ