SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan karyawan Bank BRI Cabang Temanggung, Raden Herjuno meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Permintaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Raden Herjuno dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerjanya hingga menimbulkan kerugian Rp7,1 miliar.
“Pembelaan sudah kami ajukan. Intinya klien kami berharap agar majelis hakim bisa meringankan hukuman,” ujar A Teguh Wahyudin, kuasa hukum Raden Herjuno, Senin (17/4/2023).
Menurut Teguh, Raden Herjuno layak mendapat hukuman yang ringan karena telah mengakui semua perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan kini masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
“Klien kami sudah mengakui semuanya, termasuk mengaku perbuatannya dilakukan sendiri,” imbuhnya.
Meski begitu, jaksa penuntut umum Kejari Temanggung, Masrun dalam tuntutannya berupaya menguak apakah ada unsur kelalaian pihak lain dalam kasus ini. Sebab, korupsi terjadi bertahun-tahun dan kerugiannya mencapai miliaran.
“Saksi-saksi sudah kami hadirkan semua. Termasuk atasan terdakwa,” jelas Masrun.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Raden Herjuno dihukum penjara 10 tahun dan 6 bulan serta didenda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi dengan memanfaatkan Panen Hadiah Simpedes yang merupakan program bagi-bagi hadiah Bank BRI Cabang Temanggung.
Modus operandinya, terdakwa melakukan duplikasi demi bisa menarik keuntungan pribadi. Ia mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan Panen Hadiah dari tahun 2014 sampai 2019.
Sedianya vonis terdakwa Raden Herjuno akan dibacakan hari ini, tetapi karena majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda 3 Mei 2023. (*)
editor : tri wuryonoÂ