in

Korupsi BRI, Eks Karyawan Dituntut Bui 10,5 Tahun dan Bayar Rp7,1 Miliar

Terdakwa mengorupsi Panen Hadiah Simpedes yang merupakan program bagi-bagi hadiah Bank BRI.

Ilustrasi palu hakim (antara foto/widodo s. jusuf)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan karyawan Bank BRI Cabang Temanggung, Raden Herjuno dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi di tempat kerjanya.

Jaksa penuntut umum Kejari Temanggung juga menuntut terdakwa Raden Herjuno dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta atau dapat diganti kurungan selama empat bulan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang sepadan dengan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan culas terdakwa.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,1 miliar,” ucap jaksa Masrun saat membacakan tuntutan hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Kata jaksa, apabila terdakwa tak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan ikrah, maka harta bendanya akan disita atau jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 5 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti koruptif sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang Rabu (5/4/2023) lusa.

Sebelumnya Herjuno didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Bank BRI Cabang Temanggung. Ia melancarkan aksinya saat masih menjabat sebagai pegawai Bank BRI.

Terdakwa memanfaatkan Panen Hadiah Simpedes yang merupakan program bagi-bagi hadiah Bank BRI. Modus operandinya, terdakwa melakukan duplikasi demi bisa menarik keuntungan pribadi.

Ia mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan Panen Hadiah dari tahun 2014 sampai 2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ditemukan kerugian keuangan negara Rp7,8 miliar. Namun, sudah dikembalikan Rp700 juta, sehingga sisa kerugiannya Rp7,1 miliar. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar