SEMARANG (jatengtoday.com) — Sidang dugaan korupsi kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Paguyangan Kantor Cabang Bumiayu, Brebes di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Dini Setyowati selaku agen BRILink mengaku bersekongkol dengan mantri BRI Unit Paguyangan bernama Hendri Wibowo untuk mengakali kredit para nasabah.
Menurut Dini, sejak 2019–2020 warga di lingkungannya mengajukan kredit lewat dirinya. “Orang bisa ajukan kredit karena saya kerja sama dengan mantri,” ujar Dini, Rabu (3/5/2023).
“Berkas untuk syarat pengajuan kredit juga dititipkan ke saya,” imbuh Dini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Kadarwoko.
Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, terdakwa Dini bertugas mengoordinir warga untuk mengajukan kredit fiktif. Sementara, terdakwa Hendri bertugas menganalisis dan meloloskan kredit meskipun syaratnya tidak terpenuhi.
Terdakwa Dini dan Hendri berhasil menjaring dan mengakali 106 nasabah yang mengajukan kredit. Terdiri dari 26 kredit usaha rakyat (KUR) dan 80 Kupedes.
Dalam praktiknya, sebagian nasabah dipinjam namanya untuk mengajukan kredit, setelah cair, nasabah tersebut diberi imbalan. Ada pula nasabah yang dipaksa menaikkan nominal pinjaman, lalu kelebihannya diambil terdakwa.
Atas perbutan para terdakwa, BRI Unit Paguyangan mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Dini mengaku uang hasil tindak pidana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pembenahan obyek wisata. (*)
editor : tri wuryonoÂ