in

Korupsi Bank BRI Sukoharjo Rugikan Keuangan Negara Rp719 Juta

Terdakwa melakukan korupsi saat masih menjadi mantri BRI Unit Tawangsari II.

Ahli BPKP, Devi Arviandi Saputra meninggalkan ruang sidang korupsi BRI Unit Tawangsari II Sukoharjo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi pada Bank BRI Unit Tawangsari II, Kabupaten Sukoharjo dengan terdakwa Yulius Eko Hartanto.

Dalam sidang Selasa (4/4/2023), jaksa penuntut umum Kejari Sukoharjo mendatangkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjelaskan nilai kerugian negara.

Ahli BPKP, Devi Arviandi Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, negara merugi akibat penyelewengan yang dilakukan terdakwa Yulius Eko Hartanto.

“Sesuai penghitungan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta,” ungkap Devi di hadapan majelis hakim.

BPKP menghitung dengan menggunakan metode total loss di mana pada prinsipnya kerugian uang negara muncul akibat adanya suatu penyimpangan.

Nilai kerugian Rp719 juta belum dikurangi dengan sebagian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa. “Terdapat pengembalian Rp486 juta. Itu kami sebut sebagai pemulihan kerugian negara,” imbuh Devi.

Perlu diketahui, terdakwa Yulius Eko Hartanto melakukan korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif. Aksinya dilakukan sejak 2015 saat ia masih menjadi mantri BRI Unit Tawangsari II.

Atas perbuatannya, Yulius Eko Hartanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar