in

Terdakwa Korupsi BRI Paguyangan Bumiayu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga dibebani denda dan bayar uang pengganti kerugian negara.

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang menyidangkan kasus korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dini Setyowati dan Hendri Wibowo, terdakwa korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Paguyangan Kantor Cabang Bumiayu masing-masing dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum Kejari Brebes, Naseh menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Dini Setyowati selaku agen BRILink dituntut pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa Dini dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya senilai Rp3,29 miliar, apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti kurungan 3,5 tahun.

Tak hanya Dini, terdakwa Hendri Wibowo selaku mantri BRI Unit Paguyangan juga dituntut pidana selain penjara. Yakni denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti.

Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, terdakwa Dini bertugas mengoordinir warga untuk mengajukan kredit fiktif. Sementara, terdakwa Hendri bertugas menganalisis dan meloloskan kredit meskipun syaratnya tidak terpenuhi.

Terdakwa Dini dan Hendri berhasil menjaring dan mengakali 106 nasabah yang mengajukan kredit. Terdiri dari 26 kredit usaha rakyat (KUR) dan 80 Kupedes.

Dalam praktiknya, sebagian nasabah dipinjam namanya untuk mengajukan kredit, setelah cair, nasabah tersebut diberi imbalan. Ada pula nasabah yang dipaksa menaikkan nominal pinjaman, lalu kelebihannya diambil terdakwa.

Atas perbutan para terdakwa, BRI Unit Paguyangan mengalami kerugian Rp3,2 miliar. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar