SEMARANG (jatengtoday.com) — Hendri Wibowo seorang mantri PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Paguyangan Kantor Cabang Bumiayu, Brebes divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Hendri terbukti bersalah mengakali ratusan nasabah yang mengajukan kredit.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” tegas Hakim Ketua Kadarwoko, Senin (26/6/2023).
Terdakwa Hendri tidak korupsi sendiri. Ia berbagi peran dengan Dini Setyowati selaku agen BRILink.
Dini Setyowati bertugas mengoordinir warga untuk mengajukan kredit fiktif. Sementara, terdakwa Hendri bertugas menganalisis dan meloloskan kredit meskipun syaratnya tidak terpenuhi.
Fakta persidangan sebelumnya terungkap, ada 106 kredit nasabah (26 KUR dan 80 Kupedes) yang diakali terdakwa.
Perbuatan tersebut mengakibatkan BRI Unit Paguyangan merugi Rp3,2 miliar. Majelis hakim memutuskan untuk membebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti.
Terdakwa Hendri yang telah menerima fee atas perannya membantu pencairan kredit bermasalah, dihukum membayar uang pengganti Rp48 juta.
Pengembalian kerugian negara yang lebih besar dibebankan kepada terdakwa Dini Setyowati sejumlah yang telah ia menikmati, sebesar Rp3,2 miliar.
Pidana pokok terdakwa Dini Setyowati sama dengan terdakwa Hendri, yakni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum Kejari Brebes maupun penasihat hukum kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (*)
editor : tri wuryono