SEMARANG (jatengtoday.com) — PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Paguyangan Kantor Cabang Bumiayu, Brebes dikorupsi hingga rugi Rp3,2 miliar. Modus korupsinya berupa kredit fiktif dan kredit topengan.
Supervisor Penunjang Operasional BRI Cabang Bumiayu, Yusuf Efendi mengatakan, ia pernah ditugasi membentuk tim untuk memeriksa kasus korupsi pengajuan kredit yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020 di Unit Paguyangan.
Saat ini ada dua terdakwa yang sedang diadili, yakni Hendri Wibowo selaku mantri Bank BRI Unit Paguyangan dan Dini Setyowati selaku agen BRI Link.
Terdakwa Dini bertugas mengkoordinir warga untuk mengajukan kredit fiktif. Sementara Hendri bertugas menganalisis dan meloloskan kredit meskipun syaratnya tidak terpenuhi.
Total ada 106 kredit yang digelapkan para terdakwa. “Terdiri dari 26 kredit usaha rakyat (KUR) dan 80 Kupedes,” ujar Yusuf saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/3/2023).
Dalam praktiknya, ada warga yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan kredit, kemudian setelah cair, warga tersebut diberi imbalan. Ini yang disebut kredit fiktif.
Ada pula kredit topengan di mana warga yang niatnya hanya mengajukan kredit dengan nominal tidak terlalu banyak tetapi dipaksa meminjam lebih banyak, lalu kelebihannya diambil terdakwa.
Salah satu warga, Sukirno mengaku disuruh terdakwa Dini memijam Rp50 juta meskipun hanya butuh Rp20 juta. Setelah cair yang Rp30 juta dikuasai terdakwa. “Saya nurut sama Dini karena katanya kalau langsung ke BRI tidak bisa,” jelasnya di persidangan.
Prinsip Kehati-hatian
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kadarwoko mempertanyakan sistem pengawasan bank mengapa bisa kecolongan. Apalagi kredit yang digelapkan mencapai ratusan.
Kepala Unit BRI Paguyangan yang menjadi atasan langsung dari terdakwa Hendri selaku mantri disebut mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan.
“Ini, kan, korbannya banyak, kerugainnya sampai miliaran. Sistem pengawasannya bagaimana? Bawahan melakukan pengawasan, kepala unit harus tanggung jawab!” kritik hakim.
Menurutnya, pimpinan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, apalagi ini berhubungan dengan uang. “Pimpinan harus curiga pada bawahan, tidak boleh langsung percaya,” imbuh hakim Kadarwoko.
Jaksa penuntut umum Kejari Brebes sebenarnya sudah memanggil Kepala Unit BRI Paguyangan untuk bersaksi di persidangan hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang sakit. (*)
editor : tri wuryono
Setauku kl ada petugas BRI begini pasti langsung ditindak tegas, apalagi masalah hukum. Kalau uang nasabah hilang bukan karena kelalalian nasabah BRI pasti tanggung jawab kok.