SEMARANG (jatengtoday.com) — Bank BRI Kantor Cabang Temanggung memastikan kenyamanan nasabah meski ada kasus dugaan korupsi Rp7,1 miliar yang dilakukan terdakwa Raden Herjuno saat masih karyawan bank tersebut.
“Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,” ujar Pimpinan Cabang BRI Temanggung Puji Widayati N dalam keterangan tertulisnya merespons pemberitaan sebelumnya, Senin (3/4/2023).
Dia menegaskan, BRI telah melakukan pemutusan hak kerja (PHK) terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan itu secara hukum.
BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
Dikatakan, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Temanggung menyatakan Raden Herjuno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat karyawan BRI Cabang Temanggung–kini sudah dipecat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa menuntut terdakwa Raden Herjuno dihukum penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,1 miliar. (*)