in

Kemenkumham Jateng Belum Izinkan Tahanan Ikut Sidang di Pengadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah belum mengizinkan para tahanan untuk mengikuti persidangan tatap muka di pengadilan. Hal ini untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di Lapas atau Rutan.

Kepala Divisi Pemasrakatan Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman menjelaskan, proses persidangan bagi para tahanan yang berstatus terdakwa tetap berlangsung. Hanya saja dilakukan secara daring atau online di ruang tahanan.

Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan baru menginstruksikan untuk menerima penitipan tahanan pengadilan (A3). Sementara tahanan kepolisian (A1) dan tahanan kejaksaan (A2) belum diterima.

“Jadi sementara ini kami menghindari adanya (aktivitas) keluar masuk tahanan. Tujuannya mencegah penularan virus Corona,” ujar Budiman, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, Kemenkumham Jateng akan berkoordinasi lebih lanjut dengan atasan. Sehingga, Budiman belum bisa memastikan kapan para tahanan bisa sidang secara langsung, meskipun sekarang sudah memasuki masa New Normal.

“Jika nanti sudah diperbolehkan, tentu kita harus menerapkan protokol kesehatan. Sejak penjemputan di ruang sidang, ruang karantina pengadilan, sampai dia dikembalikan ke Lapas atau Rutan,” ungkapnya.

Namun, dia juga menyoroti jika kebijakan tentang pembolehan tahanan untuk sidang di luar. Sebab, setiap tahanan yang habis keluar wajib dikarantina dulu, tidak boleh langsung dicampur dengan tahanan lain.

“Ini jadi masalah. Karena ruang karantina di Lapas atau Rutan yang ada di Jateng pasti (jumlahnya) terbatas. Maka saya pikir untuk pelaksanaan sidang tetap online sampai pandemi benar-benar berakhir,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto