in

Hilangnya Kemerdekaan Picu Napi Stres, Petugas Lapas Diminta Bangun Kesehatan Mental

Tidak semua napi mempunyai sikap yang menunjukkan kerelaan menerima hukuman.

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat paparan dalam sosialisasi layanan kesehatan mental di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan diminta mampu mengawasi dan menangani narapidana yang memiliki gangguan kesehatan mental.

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengungkapkan, salah satu faktor pemicu terjadinya stres, frustasi, ataupun gangguan mental yakni hilangnya kemerdekaan.

Baca Juga: Lapas Harus Punya Bilik Asmara agar Napi Bisa Penuhi Kebutuhan Seksual

Menurutnya, tidak semua napi atau warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima hukuman.

“Inilah yang harus diupayakan petugas agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh warga binaan,” ujar Yuspahruddin dalam sosialisasi layanan kesehatan mental di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, payung hukum kinerja petugas pemasyarakatan sudah jelas. Dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi warga binaan. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar