in

Kemenkumham Jateng: 8.031 Napi Dapat Remisi, 134 Orang Langsung Bebas

Dengan adanya remisi umum 2023 dapat menghemat anggaran Rp12,5 miliar.

Gubernur Jateng menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan napi di Lapas Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kemenkumham Jawa Tengah mengumumkan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana penerima remisi umum 2023 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 RI.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang mengatakan, total ada 8.031 napi yang mendapat pengurangan hukuman, 134 orang di antaranya bisa langsung bebas.

“Dengan adanya remisi umum 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp12,5 miliar,” ujar Hantor dalam acara pemberian SK remisi di Lapas Semarang, Kamis (17/8/2023).

Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Remisi, kata dia, diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selain terpidana mati dan terpidana seumur hidup.

Hantor menambahkan, unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang napinya paling banyak menerima remisi adalah Lapas Kelas I Semarang Kedungpane.

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan, napi di lembaganya yang mendapat remisi berjumlah 391 orang, 24 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Sementara itu, di Lapas Perempuan Semarang ada 202 napi mendapat remisi umum, satu di antaranya langsung bebas bernama Gabriella Natania.

Gabriella yang terjerat kasus narkotika dengan hukuman 15 tahun mengaku senang karena mendapat remisi umum HUT RI. “Senang ini bisa bebas,” ucapnya usai mewakili penerimaan SK remisi di Lapas Semarang. (*)

editor : tri wuryono