in

Kemenkumham Jateng Umumkan Penghentian Program Asimilasi di Rumah untuk Napi

Meskipun asimilasi rumah ditiadakan tetapi masih ada program lain untuk mengurangi kepadatan napi di penjara.

Ilustrasi. Napi yang lolos program asimilasi diberi arahan sebelum pulang ke rumah masing-masing. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan pemberhentian program asimilasi di rumah bagi narapidana. Program tersebut semula menjadi salah satu cara mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan.

“Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk asimilasi rumah sudah ditiadakan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng Supriyanto, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan, program asimilasi rumah diberhentikan menyusul setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga, tidak perlu adanya perpanjangan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

Dengan ketentuan tersebut, kata Supriyanto, maka per 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi di rumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup.

Dia menegaskan, meskipun asimilasi rumah ditiadakan tetapi masih ada program lain untuk mengurangi kepadatan napi di penjara. Yakni program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan remisi.

Perubahan kebijakan tersebut tengah gencar disosialisasikan ke napi. Di Lapas Perempuan Semarang misalnya, pengumuman itu disampaikan Plh. Kepala Seksi Binadik, Rini Sulistyowati. (*)

editor : tri wuryono